SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada banyak cara orang meninggal, salah satunya adalah meninggal karena tenggelam. Apakah kondisi ini bisa mendapatkan pahala mati syahid? Begini kata MUI dan penjelasannya dalam Islam
Beberapa waktu lalu, Indonesia sempat sangat berduka atas tenggelamnya Kapal selam KRI Nanggala-402 di laut utara Bali dengan kedalaman diprediksi 850 meter. Di dalamnya ada 53 awal kapal yang dinyatakan hilang saat itu.
Lantas, apakah para awak Kapal selam KRI Nanggala 402 yang meninggal tenggelam bisa dikategorikan mati syahid? Ini kata MUI.
"Kalau dia orang yang beriman lalu mati seperti yang disebutkan dalam hadits Muslim, maka dia mati dalam keadaan mati syahid," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, kepada para awak media saat itu.
Nabi Shallallahu alaihi wasallam pernah menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan seorang mendapat pahala mati syahid. Diantaranya adalah mati karena tenggelam.
مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ
“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.” (HR. Muslim 1915).