SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini adalah waktunya pencoblosan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan bertugas untuk bangsa dan negara lima tahun ke depan. Lantas, bagaimana hukum jari kena tinta Pemilu, apakah wudhu dan sholat sah? Ini kata MUI.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu), setiap pemilih yang telah melakukan pencoblosan di bilik suara TPS wajib mencelupkan satu jarinya ke dalam tinta Pemilu sebagai tanda telah menggunakan hak suara pada 14 Febuari 2024.
Tinta Pemilu yang dipakai ini biasanya dapat bertahan beberapa hari. Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan umat muslim, apakah jari dengan tinta Pemilu yang wajib terkena air wudhu ini sah untuk sholat atau tidak.
Pertanyaan ini muncul lantaran salah satu syarat sah wudhu adalah tidak ada sesuatu yang menghalangi air ke kulit yang dibasuh.
Jawaban MUI Soal Tinta Pemilu
Melansir dari kanal YouTube LPPOM MUI, MUI, Inilah penjelasan soal tinta Pemilu dikaitkan dengan sah atau tidaknya wudhu dan sholat.
Marketing & Networking Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Cucu Rina Purwaningrum mengatakan, ada dua faktor yang perlu dipahami dalam penggunaan produk tinta pemilu, yakni:
1. Bahan pembuat tinta Pemilu
"Bahan-bahan pembuatnya, ya jangan sampai menggunakan bahan-bahan yang najis," katanya dalam acara Bincang Halal, disiarkan YouTube LPPOM MUI, dikutip Seputarlampung.com, Rabu, 14 Februari 2024.