Ini 6 Larangan yang Tak Boleh Dilanggar Pemilih saat Nyoblos di TPS pada 14 Februari 2024 Nanti

- 12 Februari 2024, 18:35 WIB
Ini 6 hal yang dilarang dilakukan saat nyoblos di TPS.
Ini 6 hal yang dilarang dilakukan saat nyoblos di TPS. /Instagram @kpu_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung beberapa hari lagi.

Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas dapat menggunakan hak pilihnya.

Di mana pada Pemilu 2024, masyarakat akan menggunakan suaranya untuk memilih anggota DPRD, DPRD Wilayah, DPD RI, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Awal Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024, Benarkah? Berikut Keterangan Resmi dari Muhammadiyah

Kendati demikian, demi mendukung jalannya Pemilu 2024 yang damai, ada 6 larangan yang wajib dipatuhi masyarakat saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apa sajakah larangannya?

1. Berkampanye saat pemungutan suara

2. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau roko

3. Mencoret atau merobek surat suara

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x