Ini 6 Larangan yang Tak Boleh Dilanggar Pemilih saat Nyoblos di TPS pada 14 Februari 2024 Nanti

- 12 Februari 2024, 18:35 WIB
Ini 6 hal yang dilarang dilakukan saat nyoblos di TPS.
Ini 6 hal yang dilarang dilakukan saat nyoblos di TPS. /Instagram @kpu_ri

Baca Juga: Apa Arti ‘Luber Jurdil’ dalam Pemilu? Ketahui 6 Asas Pemilihan Umum di Indonesia

4. Memoto atau merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara

5. Menjanjikan atau memberikan uang dan materi ke pemilih lain

6. Menolak mencelupkan jari ke tinta

Sebaliknya, masyarakat sangat diperbolehkan untuk melakukan 6 hal ini:

1. Bawa berkas formulir dan kartu identitas

2. Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos

3. Isi daftar hadir sebagai pemilih

4. Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang disediakan

5. Celupkan jari pada tinta yang disediakan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah