Baca Juga: Apa Arti ‘Luber Jurdil’ dalam Pemilu? Ketahui 6 Asas Pemilihan Umum di Indonesia
4. Memoto atau merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
5. Menjanjikan atau memberikan uang dan materi ke pemilih lain
6. Menolak mencelupkan jari ke tinta
Sebaliknya, masyarakat sangat diperbolehkan untuk melakukan 6 hal ini:
1. Bawa berkas formulir dan kartu identitas
2. Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
3. Isi daftar hadir sebagai pemilih
4. Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang disediakan
5. Celupkan jari pada tinta yang disediakan