Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketahui Aturan dan Larangannya! Segini Dendanya Kalau sampai Melanggar

- 11 Februari 2024, 14:49 WIB
Aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024.
Aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024. /KPU

Baca Juga: Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan
juta rupiah).

Demikian ulasan mengenai aturan dan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024, serta besaran dendanya apabila melanggar.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UU RI Nomor 7 tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah