Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketahui Aturan dan Larangannya! Segini Dendanya Kalau sampai Melanggar

- 11 Februari 2024, 14:49 WIB
Aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024.
Aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024. /KPU

Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Selama Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung, ada sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh segala pihak.

Aturan dan Larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024

Adapun aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024 sebagaimana yang tercantum pada UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sebagai berikut:

Selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya
b. memilih Pasangan Calon
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e. memilih calon anggota DPD tertentu

Baca Juga: 11 Februari Peringati Hari Apa? Ini 3 Momen Unik yang Dirayakan Bersamaan, Salah Satunya World Marriage Day

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Denda Pelanggaran selama Masa Tenang

Selama Masa Tenang, diberlakukan sejumlah larangan dan aturan yang wajib dipatuhi dan bila dilanggar akan diberlakukan denda sebagaimana yang tercantum pada UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sebagai berikut:

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UU RI Nomor 7 tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah