BESOK TERAKHIR! 10 Kondisi Ini Bisa Ajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Bagaimana Caranya? Catat Syarat-Prosedurnya

- 6 Februari 2024, 17:45 WIB
Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024.
Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024. /rawpixel.com/Freepik


SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

Namun, jika Anda tidak berada di wilayah domisili sesuai KTP saat pelaksanaan Pemilu 2024, maka segera ajukan pindah TPS agar bisa menggunakan hak suara nantinya.

Bagaimana cara mengajukan pindah TPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya mengenai syarat hingga prosedurnya, di bawah ini.

Menuju Pemilu 2024, pastikan Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Cairnya? Ada Tambahan Biaya Perlindungan hingga Rp36 Juta/Orang

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak berada di domisili asal, maka dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024.

Hal ini telah diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Akan tetapi, jika belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak dapat mengajukan pindah memilih. Namun, tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya

Adapun batas waktu untuk mengajukan pindah TPS yaitu seminggu menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, tepatnya pada Rabu, 7 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x