SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Namun, jika Anda tidak berada di wilayah domisili sesuai KTP saat pelaksanaan Pemilu 2024, maka segera ajukan pindah TPS agar bisa menggunakan hak suara nantinya.
Bagaimana cara mengajukan pindah TPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya mengenai syarat hingga prosedurnya, di bawah ini.
Menuju Pemilu 2024, pastikan Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024.
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak berada di domisili asal, maka dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024.
Hal ini telah diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Akan tetapi, jika belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak dapat mengajukan pindah memilih. Namun, tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya
Adapun batas waktu untuk mengajukan pindah TPS yaitu seminggu menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, tepatnya pada Rabu, 7 Februari 2024.