Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketahui Aturan dan Larangannya! Segini Dendanya Kalau sampai Melanggar

- 11 Februari 2024, 14:49 WIB
Aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024.
Aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024. /KPU

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, kini tahapan kampanye telah berakhir dan memasuki Masa Tenang.

Apa saja aturan dan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024? Simak informasi terkait aturan dan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024, serta besaran dendanya apabila melanggar, selengkapnya di bawah ini.

Usai melewati tahapan kampanye Pemilu 2024 yang berakhir pada kemarin Sabtu, 10 Februari 2024, kini kita mulai memasuki tahapan Masa Tenang.

Berdasarkan UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Cairnya? Ada Tambahan Biaya Perlindungan hingga Rp36 Juta/Orang

Masa Tenang menjadi tahapan terakhir sekaligus momen penting sebelum hari pemungutan suara. Di mana semua pihak harus fokus untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.

Pada Masa Tenang, tidak diperkenankan adanya aktivitas kampanye Pemilu oleh segala pihak, sehingga para pemilih dapat memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

Adapun mengenai tahapan ini, telah diatur dalam UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Artinya, Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung sejak hari ini, Minggu, 11 Februari 2024 hingga sehari menjelang penyelenggaran pemungutan suara yaitu Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pemungutan suara Pemilu 2024 secara serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Selama Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung, ada sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh segala pihak.

Aturan dan Larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024

Adapun aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024 sebagaimana yang tercantum pada UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sebagai berikut:

Selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya
b. memilih Pasangan Calon
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
e. memilih calon anggota DPD tertentu

Baca Juga: 11 Februari Peringati Hari Apa? Ini 3 Momen Unik yang Dirayakan Bersamaan, Salah Satunya World Marriage Day

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Denda Pelanggaran selama Masa Tenang

Selama Masa Tenang, diberlakukan sejumlah larangan dan aturan yang wajib dipatuhi dan bila dilanggar akan diberlakukan denda sebagaimana yang tercantum pada UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu sebagai berikut:

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan
juta rupiah).

Demikian ulasan mengenai aturan dan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024, serta besaran dendanya apabila melanggar.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UU RI Nomor 7 tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah