CATAT! Dilarang Lakukan Ini saat Nyoblos pada 14 Februari 2024, Jangan sampai Surat Suara Tidak Sah

- 7 Februari 2024, 17:00 WIB
Pemilu 14 Februari 2024: 6 hal yang dilarang saat nyoblos dan tata cara mencoblos yang benar.
Pemilu 14 Februari 2024: 6 hal yang dilarang saat nyoblos dan tata cara mencoblos yang benar. /KPU
  • Saat memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan diberikan 5 (lima) surat suara.
  • Sebelum nyoblos, pemilih wajib memastikan surat suara tersebut dalam kondisi baik, tidak robek, dan tidak tercoblos.
  • Pemilih harus mencoblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
  • Setelah itu, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.
  • Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan, sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya.

Itulah 6 hal yang dilarang saat nyoblos pada 14 Februari 2024, serta tata cara menyoblosyang benar.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah