- Saat memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan diberikan 5 (lima) surat suara.
- Sebelum nyoblos, pemilih wajib memastikan surat suara tersebut dalam kondisi baik, tidak robek, dan tidak tercoblos.
- Pemilih harus mencoblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
- Setelah itu, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.
- Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan, sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya.
Itulah 6 hal yang dilarang saat nyoblos pada 14 Februari 2024, serta tata cara menyoblosyang benar.***