3. Pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok.
4. Tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
5. Pemilih tidak boleh memfoto, merekam ataupun mendokumentasikan kegiatan mencoblos dalam bilik suara beserta hasil coblosannya.
6. Pemilih tidak boleh menolak menyelupkan jari ke tinta setelah mencoblos
Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Aturan mencoblos ini juga disebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Rebutkan 5 Kursi, Ini Nama 51 Caleg DPRD di Dapil Kota Metro 2: 3 Petahana Maju Lagi dari Sini!
Tata Cara Menyoblos yang Benar
Berikut ini tata cara mencoblos di TPS yang benar dan sah: