SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, serentak di seluruh Indonesia.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih saat hari pencoblosan.
Di antaranya ada hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dan barang yang tidak boleh dibawa saat nyoblos.
Apabila dilakukan, maka surat suara dianggap tidak sah.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras Dihentikan Sementara mulai 8 Februari 2024, Kenapa? Cek Penerimanya di Sini
6 Hal yang Dilarang saat Nyoblos
Berikut ini hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat nyoblos pada Pemilu 14 Februari 2024:
1. Tidak boleh melakukan kampanye.
2. Tidak boleh menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.