CATAT! Dilarang Lakukan Ini saat Nyoblos pada 14 Februari 2024, Jangan sampai Surat Suara Tidak Sah

- 7 Februari 2024, 17:00 WIB
Pemilu 14 Februari 2024: 6 hal yang dilarang saat nyoblos dan tata cara mencoblos yang benar.
Pemilu 14 Februari 2024: 6 hal yang dilarang saat nyoblos dan tata cara mencoblos yang benar. /KPU

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, serentak di seluruh Indonesia.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih saat hari pencoblosan.

Di antaranya ada hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dan barang yang tidak boleh dibawa saat nyoblos.

Apabila dilakukan, maka surat suara dianggap tidak sah.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras Dihentikan Sementara mulai 8 Februari 2024, Kenapa? Cek Penerimanya di Sini

 

6 Hal yang Dilarang saat Nyoblos

Berikut ini hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat nyoblos pada Pemilu 14 Februari 2024:

1. Tidak boleh melakukan kampanye.

2. Tidak boleh menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x