CATAT! Dilarang Lakukan Ini saat Nyoblos pada 14 Februari 2024, Jangan sampai Surat Suara Tidak Sah

- 7 Februari 2024, 17:00 WIB
Pemilu 14 Februari 2024: 6 hal yang dilarang saat nyoblos dan tata cara mencoblos yang benar.
Pemilu 14 Februari 2024: 6 hal yang dilarang saat nyoblos dan tata cara mencoblos yang benar. /KPU

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, serentak di seluruh Indonesia.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih saat hari pencoblosan.

Di antaranya ada hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dan barang yang tidak boleh dibawa saat nyoblos.

Apabila dilakukan, maka surat suara dianggap tidak sah.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras Dihentikan Sementara mulai 8 Februari 2024, Kenapa? Cek Penerimanya di Sini

 

6 Hal yang Dilarang saat Nyoblos

Berikut ini hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat nyoblos pada Pemilu 14 Februari 2024:

1. Tidak boleh melakukan kampanye.

2. Tidak boleh menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.

3. Pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok.

4. Tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

 

Baca Juga: BESOK TERAKHIR! 10 Kondisi Ini Bisa Ajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Bagaimana Caranya? Catat Syarat-Prosedurnya

5. Pemilih tidak boleh memfoto, merekam ataupun mendokumentasikan kegiatan mencoblos dalam bilik suara beserta hasil coblosannya.

6. Pemilih tidak boleh menolak menyelupkan jari ke tinta setelah mencoblos

Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Aturan mencoblos ini juga disebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Rebutkan 5 Kursi, Ini Nama 51 Caleg DPRD di Dapil Kota Metro 2: 3 Petahana Maju Lagi dari Sini!

Tata Cara Menyoblos yang Benar

Berikut ini tata cara mencoblos di TPS yang benar dan sah:

  • Saat memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan diberikan 5 (lima) surat suara.
  • Sebelum nyoblos, pemilih wajib memastikan surat suara tersebut dalam kondisi baik, tidak robek, dan tidak tercoblos.
  • Pemilih harus mencoblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
  • Setelah itu, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.
  • Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan, sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya.

Itulah 6 hal yang dilarang saat nyoblos pada 14 Februari 2024, serta tata cara menyoblosyang benar.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah