- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir (minimal SMA/sederajat) yang telah dilegalisir.
- Surat Keterangan Kesehatan dari RS/Puskesmas/Klinik.
- Surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS, dilampirkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru/merah.
Perlu dicatat bahwa untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024, harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Demikian informasi terkait syarat pendaftaran, serta tugas dan kewajiban KPPS Pemilu 2024.***