Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya

- 17 Desember 2023, 07:05 WIB
Tugas dan peranan KPPS Pemilu 2024
Tugas dan peranan KPPS Pemilu 2024 /Freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 tengah dibuka.

Kabarnya, petugas KPPS Pemilu 2024 akan digaji sebesar Rp1,2 juta selama sebulan masa kerjanya.

Lantas, apa saja syarat mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024? Sebelum mendaftar, pastikan juga Anda telah mengetahui apa saja tugas KPPS pada Pemilu 2024.

Simak informasi terkait syarat pendaftaran serta tugas, kewenangan dan kewajiban KPPS Pemilu 2024, selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Download Gratis Twibbon HUT Kodam V Brawijaya untuk Rayakan Lewat Unggahan di Medsos pada 17 Desember 2023!

Saat ini KPU tengah membuka pendaftaran untuk para petugas badan ad hoc termasuk KPPS Pemilu 2024.

Pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilu 2024, dibuka sejak 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada 20 Desember 2023.

Nantinya, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama satu bulan, yaitu pada 25 Januari-25 Februari 2023.

KPU menyebutkan bahwa petugas KPPS Pemilu 2024. akan mendapatkan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta bagi anggota dan Rp1,2 juta bagi ketua.

Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan

Dilansir dari laman indonesia.go.id, pada satu lokasi TPS dibutuhkan tujuh anggota KPPS yang bertugas.

Sehingga untuk mengisi kebutuhan petugas KPPS di 38 Provinsi di seluruh Indonesia serta sekitar 128 negara saat Pemilu 2024, diperlukan sebanyak 5,7 juta orang untuk mengisi posisi tersebut.

Tugas, Kewenangan dan Kewajiban KPPS

Adapun tugas petugas KPPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, antara lain sebagai berikut:

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis sampai Kapan? Ini Ketentuan, Dosis dan Jenisnya

Selain itu, KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:

  • Menempelkan DPT di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bendungan Terbesar di Asia Tenggara Ternyata Ada di Lampung, Luasnya 3.560 Ha! Berlokasi di Kabupaten ini

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS dibutuhkan sebanyak 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS, serta tidak menjadi anggota partai politik.

Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan yaitu:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir (minimal SMA/sederajat) yang telah dilegalisir.
  • Surat Keterangan Kesehatan dari RS/Puskesmas/Klinik.
  • Surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan menjadi anggota KPPS, dilampirkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru/merah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Catat Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024, Lengkap Tema, Durasi, hingga Link Live Streaming

Perlu dicatat bahwa untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024, harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Demikian informasi terkait syarat pendaftaran, serta tugas dan kewajiban KPPS Pemilu 2024.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah