KPU menyebutkan bahwa petugas KPPS Pemilu 2024. akan mendapatkan mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta bagi anggota dan Rp1,2 juta bagi ketua.
Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan
Dilansir dari laman indonesia.go.id, pada satu lokasi TPS dibutuhkan tujuh anggota KPPS yang bertugas.
Sehingga untuk mengisi kebutuhan petugas KPPS di 38 Provinsi di seluruh Indonesia serta sekitar 128 negara saat Pemilu 2024, diperlukan sebanyak 5,7 juta orang untuk mengisi posisi tersebut.
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban KPPS
Adapun tugas petugas KPPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, antara lain sebagai berikut:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis sampai Kapan? Ini Ketentuan, Dosis dan Jenisnya
Selain itu, KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:
- Menempelkan DPT di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Anggota KPPS dibutuhkan sebanyak 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS, serta tidak menjadi anggota partai politik.
Adapun dokumen persyaratan yang perlu disiapkan yaitu: