LAMPUNGNESIA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan informasi penting terkait pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
SKD CPNS 2023 akan dilakukan pada 9-18 November 2023. Namun jadwal pasti pelaksanaannya bisa berbeda untuk masing-masing instansi.
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dan akan mengikuti SKD CPNS 2023, wajib mengunduh atau mencetak Kartu Ujian.
Berdasarkan informasi terbaru dari laman Instagram BKN, Kartu Ujian SKD CPNS bisa diunduh mulai 5 November 2023.
Bagi peserta yang sudah pernah mengunduh, diwajibkan untuk mengunduh kembali sebab Kartu Ujian yang terbaru akan menampilkan informasi peserta, serta jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2023.
Pengunduhan Kartu Ujian dilakukan melalui akun SSCASN BKN masing-masing peserta.
BKN juga mengingatkan peserta SKD CPNS 2023 untuk mengecek laman resmi masing-masing instansi yang dilamar setelah mencetak Kartu Ujian.
Simak beberapa hal penting yang wajib diketahui peserta sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2023.
Setelah mencetak Kartu Ujian di laman SSCASN BKN, peserta bisa mengecek jadwal sesi ujian yang diumumkan oleh instansi.
Selain itu, aturan terkait pakaian bisa berbeda-beda. Sehingga peserta bisa melihat aturan tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar.
5 Hal Penting untuk Persiapan SKD CPNS 2023
Dirangkum dari keterangan BKN, berikut ini Seputarlampung.com rangkum hal-hal penting lain yang perlu disiapkan peserta SKD, yakni:
- Cetak Kartu Ujian mulai 5 November 2023 di laman SSCASN BKN
- Jadwal dan lokasi ujian tes SKD CPNS 2023 bisa dilihat di Kartu Ujian dan laman resmi instansi
- Cek jadwal sesi ujian SKD melalui laman instansi yang dilamar
- Aturan berpakaian saat SKD cek di laman resmi BKN ataupun instansi masing-masing
- Peserta ujian membawa berkas saat tes SKD CPNS 2023 berupa Kartu Ujian, KTP, dan alat tulis
Baca Juga: Ramai Gambar Semangka di Medsos, Ini Makna dan Asal Mula Semangka jadi Simbol Dukung Palestina
Tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan dengan durasi 100 menit untuk mengerjakan 110 soal.
Ada 3 jenis soal yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.
Untuk formasi umum, passing grade TWK yakni 65, TIU 80, dan TKP 166.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan penjadwalan SKD CPNS. Kemudian pada 5-8 November 2023, BKN akan mengumumkan daftar peserta SKD CPNS 2023.***