Usai Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Apa yang Harus Dilakukan bagi yang Lolos ke Tahap SKD?

- 19 Oktober 2023, 15:30 WIB
Apa yang harus dilalukan bagi yang lolos seleksi administrasi CPNS 2023?
Apa yang harus dilalukan bagi yang lolos seleksi administrasi CPNS 2023? /vloveland/pixabay

LAMPUNGNESIA.COM – Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 telah dilakukan sejak 15-18 Oktober 2023. Lalu, apa yang harus dilakukan selanjutnya bagi peserta yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)?

Kelulusan peserta CPNS 2023 dalam seleksi administrasi adalah tahap awal yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam rangkaian penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, selanjutnya peserta yang lolos seleksi Administrasi CPNS 2023 akan mengikuti tahap SKD.

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan jadwal SKD mulai 1-4 November 2023.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Tak Penuhi Syarat atau TMS? Jangan Panik, Ajukan Sanggah dengan Cara Ini

Sedangkan untuk daftar peserta, waktu pelaksanaan SKD akan diumumkan pada pada 5-8 November 2023. Selanjutnya SKD digelar pada 9-18 November 2023.

Tahap selanjutnya setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi  adalah diminta untuk cetak kartu ujian tes SKD.

Namun, peserta saat ini masih belum bisa mencetak kartu ujian SKD lantaran masih belangsung masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan gagal tahap administrasi.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x