SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terkini soal pencairan gaji ke-13 ke rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah pensiunan duda juga dapat? Simak infonya di sini.
Pembayaran gaji ke-13 akan mulai ditransfer ke rekening ASN hingga Pensiunan PNS pada 5 Juni 2023. Bagaimana dengan yang berstatus pensiunan duda?
Melalui laman Instagram resminya, PT Taspen menginformasikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS akan dilakukan paling cepat pada 5 Juni 2023.
Terkait pensiunan duda, PT Taspen mengatakan bahwa golongan PNS ini juga akan menerima gaji ke-13.
“Apakah pensiunan duda dapat gaji ke 13 juga min? Tks tanya akun @sarahdt01 di unggahan Instagram@taspen, dilihat Seputarlampung.com, Minggu, 4 Juni 2023.
“Halo Sobat TASPEN, untuk setiap penerima pensiun yang masih berhak maka akan mendapatkan gaji ke-13 ya. Terima kasih_Ar,” jawan akun Instagram PT Taspen.
Pemberian gaji ke-13 ini adalah berdasarkan pada ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 39 Tahun 2023.