Presiden Jokowi Sebut PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan akan Nikmati Kenaikan Gaji Hingga 12 Persen, Mulai Kapan?

- 19 Agustus 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi. Gaji pensiun PNS alami kenaikan 12 persen.
Ilustrasi. Gaji pensiun PNS alami kenaikan 12 persen. /freepik.com/@johan111

SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat merayakan HUT ke 78 RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sebuah langkah signifikan yang akan memberikan dampak positif bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan, para pensiunan PNS akan segera merasakan peningkatan gaji sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan mengusulkan kenaikan gaji pensiun PNS 12 persen.

Baca Juga: Cair! BLT PKH Tahap 3 - Agustus 2023 Via ATM Bank Mandiri, Cek Nama Penerimanya di Sini

Sementara PNS dan TNI/Polri juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," jelas Jokowi saat menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Adanya perbedaan kenaikan gaji antara pensiun PN dengan PNS dan TNI/Polri, karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tujuan kenaikan gaji tersebut menjaga agar pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x