- Pilih kategori jenis laporan dengan klik ikon segitiga kecil terbalik
- Pilih identitas pelapor, Anonim atau Rahasia
- Klik tulisan Lapor
- Isi identitas (Profil pelapor)
- Setelah anda selesai mengisi semua data di atas selanjutnya silahkan anda klik tulisan DAFTAR
- Laporan butuh 3 hari untuk diverifikasi oleh admin.
Baca Juga: Siswa SD-SMK Sederajat Penerima PKH Bisa Juga Dapat Dana PIP Rp450-Rp1 Juta pada 2023, Ini Caranya
Berikut 8 golongan yang harus dilaporkan jika mendapat bansos:
- Sudah mampu
- Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
- Pensiunan PNS/TNI/Polri
- Keluarga PNS/TNI/Polri
- Pendamping Sosial
- Perangkat Desa
- Memiliki Penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Demikian cara melaporkan jika pemberian bansos PKH tahap 3 dan BPNT 2023 salah sasaran.***