PKH Tahap 3 dan BPNT 2023 Segera Cair di 2 Lokasi, Aparat Desa Dapat? Ini Cara Lapor jika Bansos Salah Sasaran

- 7 Agustus 2023, 19:20 WIB
Inilah cara lapor jika ditemukan pemberian bansos salah sasaran,  apakah aparat desa berhak dapat? Simak ulasan lengkap soal pencairan PKH tahap 3 dan BPNT 2023 di sini.
Inilah cara lapor jika ditemukan pemberian bansos salah sasaran, apakah aparat desa berhak dapat? Simak ulasan lengkap soal pencairan PKH tahap 3 dan BPNT 2023 di sini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

- Pilih kategori jenis laporan dengan klik ikon segitiga kecil terbalik

- Pilih identitas pelapor, Anonim atau Rahasia

- Klik tulisan Lapor

- Isi identitas (Profil pelapor)

- Setelah anda selesai mengisi semua data di atas selanjutnya silahkan anda klik tulisan DAFTAR

- Laporan butuh 3 hari untuk diverifikasi oleh admin.

Baca Juga: Siswa SD-SMK Sederajat Penerima PKH Bisa Juga Dapat Dana PIP Rp450-Rp1 Juta pada 2023, Ini Caranya

Berikut 8 golongan yang harus dilaporkan jika mendapat bansos:

  1. Sudah mampu
  2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
  3. Pensiunan PNS/TNI/Polri
  4. Keluarga PNS/TNI/Polri
  5. Pendamping Sosial
  6. Perangkat Desa
  7. Memiliki Penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
  8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK

Demikian cara melaporkan jika pemberian bansos PKH tahap 3 dan BPNT 2023 salah sasaran.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah