PKH Tahap 3 dan BPNT 2023 Segera Cair di 2 Lokasi, Aparat Desa Dapat? Ini Cara Lapor jika Bansos Salah Sasaran

- 7 Agustus 2023, 19:20 WIB
Inilah cara lapor jika ditemukan pemberian bansos salah sasaran,  apakah aparat desa berhak dapat? Simak ulasan lengkap soal pencairan PKH tahap 3 dan BPNT 2023 di sini.
Inilah cara lapor jika ditemukan pemberian bansos salah sasaran, apakah aparat desa berhak dapat? Simak ulasan lengkap soal pencairan PKH tahap 3 dan BPNT 2023 di sini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana PKH tahap 3 2023 dan BPNT 2023 akan segera cair di 2 lokasi berikut ini. Apakah aparat desa berhak juga menerimanya? Simak cara melaporkan jika pemberian bansos salah sasaran.

Dari penelusuran Seputarlampung.com di Instagram resmi Kemensos, telah ada tanda bahwa dana PKH tahap 3 dan BPNT 2023 ini akan segera cair dalam waktu dekat, lantaran update data KPM di DTKS telah selesai dilakukan.

Selain itu, saat ini Kemensos tengah melakukan verifikasi cek rekening untuk tahap penyaluran dana PKH tahap 3 dan BPNT 2023.

Sebagai informasi, dana bansos reguler Kemensos tersebut masih akan cair di dua lokasi resmi, yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap! Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023 Segera Dibuka, Segera Siapkan Ini agar Dapat Beasiswa

Pencairan melalui Bank Himbara adalah bagi KPM dengan KKS, sedangkan pencairan di PT Pos Indonesia adalah bagi KPM yang tidak punya KKS atau kesulitan mengakses bank penyalur.

Seiring dengan akan cairnya dana PKH tahap 3 dan BPNT 2023, rupanya banyak warga masyarakat yang mengeluhkan soal KPM yang dinilai tak layak jadi penerima dana bansos.

Salah satu alasannya adalah karena para penerima itu adalah termasuk orang-orang yang mampu dari segi ekonomi dan merupakan bagian dari aparat desa.

Lantas, bisakah pemberian bansos yang salah sasaran itu dilaporkan?

Jika memang ada warga masyarakat yang menerima dana bansos, sementara orrang tersebut tidak layak jadi penerima, maka wajib dilaporkan.

Baca Juga: Benarkah PKH Tahap 3 2023 Cair Awal Agustus? Inilah 4 Golongan KPM yang Dibatalkan Jadi Penerima Dana Bansos

Dengan melaporkannya, maka Anda telah membantu pemerintah dalam mengalokasikan dana bansos sesuai target KPM yang memang berhak dan layak.

Cara Melaporkan Penerima yang Tidak Layak Dapat Bansos:

1. Melalui Cek Bansos Kemensos

- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan pembuatnya adalah Kementerian Sosial.

- Lakukan pendaftaran dengan KK dan NIK KTP

- Lakukan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

- Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke alamat email Anda. Lalu, Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Baca Juga: TERBARU! PIP 2023 Telah Cair Lagi di BRI, BNI, BSI hingga 9 Juta Siswa, Cek 3 Kode Bank Tanda Dana Sudah Masuk

- Jika telah diverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu tanggapan kelayakan

- Pilih ikon jempol ke bawah  untuk menyatakan tidak layak pada data penerima terkait

- Isi alasan, mencentang pernyataan, dan mengirim tanggapan.

- Selanjutnya, Informasi ini akan masuk ke dalam sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respon.

2. Hubungi Call Center Kemensos '117'

3. Adukan melalui laman lapor.go.id

- Akses situr lapor.go.id

- Tulis laporan Anda

Baca Juga: SAH! PKH Tahap 3 2023 Cair Hanya bagi 6 Golongan KPM di Akun SIKS-NG, Anda Termasuk? Cek Daftarnya di Sini

- Pilih kategori jenis laporan dengan klik ikon segitiga kecil terbalik

- Pilih identitas pelapor, Anonim atau Rahasia

- Klik tulisan Lapor

- Isi identitas (Profil pelapor)

- Setelah anda selesai mengisi semua data di atas selanjutnya silahkan anda klik tulisan DAFTAR

- Laporan butuh 3 hari untuk diverifikasi oleh admin.

Baca Juga: Siswa SD-SMK Sederajat Penerima PKH Bisa Juga Dapat Dana PIP Rp450-Rp1 Juta pada 2023, Ini Caranya

Berikut 8 golongan yang harus dilaporkan jika mendapat bansos:

  1. Sudah mampu
  2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
  3. Pensiunan PNS/TNI/Polri
  4. Keluarga PNS/TNI/Polri
  5. Pendamping Sosial
  6. Perangkat Desa
  7. Memiliki Penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
  8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK

Demikian cara melaporkan jika pemberian bansos PKH tahap 3 dan BPNT 2023 salah sasaran.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah