Siswa SD-SMK Sederajat Penerima PKH Bisa Juga Dapat Dana PIP Rp450-Rp1 Juta pada 2023, Ini Caranya

- 31 Juli 2023, 15:40 WIB
Cara agar siswa SD-SMK sederajat peserta PKH bisa mendapatkan PIP 2023.
Cara agar siswa SD-SMK sederajat peserta PKH bisa mendapatkan PIP 2023. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang masuk sebagai komponen penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan untuk dapat tambahan uang beasiswa dari Program Indonesia Pintar pada 2023, bagaimana caranya? Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, PKH dan PIP merupakan 2 skema bantuan sosial (bansos) yang masih digulirkan Pemerintah pada 2023.

Di mana dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, siswa SD, SMP, dan SMA termasuk komponen penerimanya.

Besaran dana PKH yang diberikan untuk siswa SD-SMK berbeda-beda, yakni:

Baca Juga: Benarkah PKH Tahap 3 2023 Cair Awal Agustus? Inilah 4 Golongan KPM yang Dibatalkan Jadi Penerima Dana Bansos

1. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

2. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

3. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x