SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana PKH tahap 3 2023 dan BPNT 2023 akan segera cair di 2 lokasi berikut ini. Apakah aparat desa berhak juga menerimanya? Simak cara melaporkan jika pemberian bansos salah sasaran.
Dari penelusuran Seputarlampung.com di Instagram resmi Kemensos, telah ada tanda bahwa dana PKH tahap 3 dan BPNT 2023 ini akan segera cair dalam waktu dekat, lantaran update data KPM di DTKS telah selesai dilakukan.
Selain itu, saat ini Kemensos tengah melakukan verifikasi cek rekening untuk tahap penyaluran dana PKH tahap 3 dan BPNT 2023.
Sebagai informasi, dana bansos reguler Kemensos tersebut masih akan cair di dua lokasi resmi, yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Siap-siap! Pendataan KJP Plus Tahap 2 2023 Segera Dibuka, Segera Siapkan Ini agar Dapat Beasiswa
Pencairan melalui Bank Himbara adalah bagi KPM dengan KKS, sedangkan pencairan di PT Pos Indonesia adalah bagi KPM yang tidak punya KKS atau kesulitan mengakses bank penyalur.
Seiring dengan akan cairnya dana PKH tahap 3 dan BPNT 2023, rupanya banyak warga masyarakat yang mengeluhkan soal KPM yang dinilai tak layak jadi penerima dana bansos.
Salah satu alasannya adalah karena para penerima itu adalah termasuk orang-orang yang mampu dari segi ekonomi dan merupakan bagian dari aparat desa.