Ketentuan agar siswa SD-SMK sederajat bisa mendapatkan dana PKH adalah sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memang memang termasuk dalam kategori penerima PKH yang sudah ditentukan oleh Kemensos.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 SD Halaman 72 73 Look and Answer Kurikulum Merdeka Belajar
Dana PKH untuk siswa SD-SMK akan dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang biasanya dipegang langsung oleh Kepala Keluarga dalam hal ini orang tua atau wali dari siswa tersebut atau melalui PT. Pos Indonesia.
Tujuan pemberian dana PKH untuk komponen anak sekolah atau siswa SD-SMK sedejarat adalah guna memastikan bahwa anak dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin ini mendapatkan pendidikan yang layak serta lulus wajib belajar 12 tahun
Sama seperti PKH, pemberian dana PIP juga diperuntukkan bagi siswa SD-SMK sedejarat yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Di mana salah satu kriteria penerimanya adalah peserta didik dari keluarga peserta PKH.
Besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjangnya adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.