Hal ini terjadi karena setiap bulan pihak Kemensos akan melakukan pemutakhiran data kelayakan penerima bansos yang terdapat dalam DTKS.
Berikut 4 golongan KPM yang dipastikan tidak bisa lagi mendapatkan dana PKH 2023, yang dikutip Lampungnesia.com dari kanal YouTube Diary Bansos, diunggah pada 16 Juli 2023:
- Golongan yang tidak dilayakkan oleh Pemda melalui akun SIKS-NG di saat verifikasi setiap bulannya karena statusnya sudah meninggal, jadi PNS/TNI/Polri, dinyatakan sudah mampu/kaya, dan alamat KPM tidak ditemukan (mungkin karena pindah atau hal lainnya).
- KPM yang dianggap sudah tak layak dapat bansos karena verifikasi foto rumah KPM khusus yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia
- Adanya sanggahan di aplikasi Cek Bansos Kemensos, yang mungkin dilakukan tetangga atau seseorang yang mengenal KPM dan tahu bahwa KPM sudah tidak layak menjadi penerima
- Data yang tidak disahkan oleh Kemensos karena termasuk anomali. Hal ini termasuk yang gagal cek rekening karena mungkin adanya perbedaan data di DTKS, Dukcapil, dan Perbankan.
Baca Juga: Dana PKH dan BPNT 2023 Sudah Cair tapi Kartu ATM Terblokir Gara-gara Salah Pin? Ini Solusinya
Untuk tahu jadi penerima hingga status pencairan, bisa cek melalui link resmi Kemensos dengan langkah berikut ini:
- Akes https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi hingga desa tempat tinggal Anda
- Ketikan nama sesuai KTP
- Masukkan 2 kata kode yang muncul di layer dan klik tombol cari data