RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang Kesehatan, Ini Poin Penting dan Harapan Positif bagi Tenaga Kerja

- 14 Juli 2023, 09:30 WIB
DPR I telah ketok palu sahkan RUU kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan. Ini poin penting dan dampak positif bagi para tenaga kerja.
DPR I telah ketok palu sahkan RUU kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan. Ini poin penting dan dampak positif bagi para tenaga kerja. /sehatnegeriku.kemkes.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Rancangan Undang-undang atau RUU Kesehatan kini telah sah jadi Undang-undang Kesehatan (UU Kesehatan), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023. Simak poin penting dan dampak positif yang diharapkan bisa dirasakan para tenaga kerja berikut ini.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, bisa menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia hingga di daerah terpencil.

“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” ujar Menkes Budi, dikutip Seputarlampung.com dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca Juga: Anda Penderita Asam Lambung? Jangan Khawatir Ini Tips Sehat Jalani Puasa Ramadhan tanpa Khawatir

Berikut beberapa poin penting yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan (UU Kesehatan):

- Dari fokus mengobati menjadi mencegah.

Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat diseluruh pelosok indonesia

- Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x