PKH Tahap 3 2023 akan Cair Mulai Juli tapi Ada KPM yang Namanya Dicoret Jadi Penerima, Ini 5 Penyebabnya

- 28 Juni 2023, 06:00 WIB
Ini 5 hal yang menyebabkan KPM dicoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023./
Ini 5 hal yang menyebabkan KPM dicoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023./ /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 2023 diprediksi akan mulai dicairkan kembali pada Juli.

Hal itu berdasarkan jadwal resmi pencairan dana PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Di mana dana PKH biasanya dicairkan bertahap sebanyak 4 kali dalam satu tahun atau per 3 bulan sekali.

Dana PKH tahap 3 2023 sendiri dijadwalkan cair antara Juli, Agustus, dan September 2023.

Baca Juga: Resep Bumbu Marinasi dan Olesan Simpel, Bisa untuk Sate Kambing dan Ayam, Hidangan Idul Adha Jadi Istimewa

KPM yang sebelumnya sudah menerima dana PKH bisa mengecek apakah masih menjadi penerimanya pada tahap 3 2023 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar maka akan muncul informasi data penerima hingga periode pencairan dana PKH.

Namun, jika tidak terdaftar maka akan muncul informasi yang menyebutkan bahwa data tidak ditemukan.

Jika demikian, artinya KPM PKH tersebut sudah tidak bisa lagi mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) PKH pada Juli-September 2023.

Baca Juga: Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1444 H-2023, Ini Tata Cara Penyembelihan sesuai Syariat Islam

Mengapa KPM dicoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini 5 penyebab dana PKH dihentikan kepada KPM:

1. KPM dinilai sudah tidak mememuhi syarat penerima PKH atau sudah dianggap mampu secara ekonomi.

2. KPM berpindah domisili, yakni berpindah rumah dan alamat Kartu Keluarga (KK).

3. KPM tidak mendaftarkan diri ke DTKS melalui petugas RW, RT atau Lurah di domisili baru

4. KPM tidak termasuk dalam 7 komponen penerima PKH, yakni:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA MA Halaman 84 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

 

 

5. Penerima PKH dalam 1 KK lebih dari 4 orang, pasalnya KPM PKH dalam satu keluarga hanya dibatasi sebanyak 4 orang.

Adapun besaran dana PKH yang diberikan untuk masing-masing komponen penerimanya berbeda-beda, ada yang Rp900.000 per tahun hingga Rp3 juta per tahun.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos Dinsos Jogja tenggulangbaru.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah