Apa itu DTKS?
Dilansir dari laman palangkaraya.go.id, DTKS merupakan data terpadu yang berisikan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.
Di mana masyarakat terdaftar di DTKS wajib memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.
Jika masyarakat merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos namun belum terdaftar di DTKS, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline, ini caranya:
Daftar DTKS Online
1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.
2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.
3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.