CATAT! Asal Terdaftar dalam Data Terpadu Ini, Masyarakat Golongan Berikut Bisa Dapatkan PKH BPNT PIP dan KIS

- 25 Juni 2023, 09:00 WIB
Asal terdaftar dalam data terpadu ini, KPM bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah/Tangkapan layar Instagram Kemensosri/
Asal terdaftar dalam data terpadu ini, KPM bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah/Tangkapan layar Instagram Kemensosri/ /

Apa itu DTKS?

Dilansir dari laman palangkaraya.go.id, DTKS merupakan data terpadu yang berisikan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.

Di mana masyarakat terdaftar di DTKS wajib memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 25 Juni 2023: Jam Tayang ‘Street Dancer’, International Big Match, dan ‘Takien’

Dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.

Jika masyarakat merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos namun belum terdaftar di DTKS, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline, ini caranya:

Daftar DTKS Online

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x