1. Penerima PIP yang terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan informasi mengenai tahun penyaluran PIP, dan KIP Digital.
2. Penerima PIP yang terdaftar layak PIP akan mendapatkan informasi mengenai tahun penyaluran PIP.
Nantinya besaran dana PIP untuk siswa SD adalah sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp1 juta per tahun.
Di mana dananya akan ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, dan BSI khusus bagi siswa yang ada di Provinsi Aceh.
Itulah informasi mengenai cara siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan PIP pada 2023.***