Kedua, diberikan kepada siswa SD-SMK yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten/Kota.
Sebagai catatan, kategori siswa SD-SMK yang bisa jadi penerima PIP 2023 tetap mengacu pada kriteria berikut:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah