Tak Punya KIP tapi Ingin Dapatkan PIP 2023? Ini Berkas yang Harus Siswa SD SMP SMA SMK Siapkan

- 15 Juni 2023, 20:35 WIB
Ini cara agar siswa SD-SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan dana PIP 2023.*
Ini cara agar siswa SD-SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan dana PIP 2023.* /Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih berkesempatan untuk mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2023.

Seperti diketahui, salah satu syarat untuk jadi penerima PIP 2023 adalah harus memiliki KIP.

Namun, ternyata ada cara lain agar siswa SD, SMP, SMA dan SMK untuk mendapatkan PIP 2023 tanpa harus memiliki KIP.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: BARU! Lowongan Kerja Lulusan S1 S2 di Bank BCA Dibuka hingga 30 Juni 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbudristek, penetapan penerima PIP 2023 didasarkan pada 2 kategori.

Pertama, diberikan kepada siswa SD-SMK yang keluarganya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Biasanya, peserta didik dari kategori ini tanda layak PIP-nya adalah memiliki KIP.

Kedua, diberikan kepada siswa SD-SMK yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini 16 Juni 2023: Jam Tayang Concacaf Nations League Qatar Airways dan ‘Catatan Si Boy 4’

Sebagai catatan, kategori siswa SD-SMK yang bisa jadi penerima PIP 2023 tetap mengacu pada kriteria berikut:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Di mana peserta didik miskin atau rentan miskin yang memenuhi kategori penerima PIP 2023 di atas namun tidak terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendaftar dengan 2 cara dan siapkan berkas ini:

1. Siswa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP.

Setelah itu siswa tinggal mendaftar ke sekolah, di mana nantinya pihak sekolah mencatat data siswa calon PIP untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama masing-masing Kabupaten/Kota.

Nantinya, setelah dikirim ke Dinas Pendidikan, data siswa akan diseleksi dan Dinas pendidikan atau Kementerian Agama akan mengirim data atau rekapitulasi pengajuan calon penerima PIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

Siswa bisa mengecek apakah dirinya lolos sebagai penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Konser Artis di Jakarta Fair 2023 JIEXPO, Berapa Harga Tiket Masuk PRJ Kemayoran? Ini Cara Beli

Jika terdaftar akan ada 2 tandanya, yakni:

1. Penerima PIP yang terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan informasi mengenai tahun penyaluran PIP, dan KIP Digital.

2. Penerima PIP yang terdaftar layak PIP akan mendapatkan informasi mengenai tahun penyaluran PIP.

Nantinya besaran dana PIP untuk siswa SD adalah sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp1 juta per tahun.

Di mana dananya akan ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI, BRI, dan BSI khusus bagi siswa yang ada di Provinsi Aceh.

Itulah informasi mengenai cara siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan PIP pada 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah