- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Di mana peserta didik miskin atau rentan miskin yang memenuhi kategori penerima PIP 2023 di atas namun tidak terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendaftar dengan 2 cara dan siapkan berkas ini:
1. Siswa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP.
Setelah itu siswa tinggal mendaftar ke sekolah, di mana nantinya pihak sekolah mencatat data siswa calon PIP untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama masing-masing Kabupaten/Kota.
Nantinya, setelah dikirim ke Dinas Pendidikan, data siswa akan diseleksi dan Dinas pendidikan atau Kementerian Agama akan mengirim data atau rekapitulasi pengajuan calon penerima PIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
Siswa bisa mengecek apakah dirinya lolos sebagai penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika terdaftar akan ada 2 tandanya, yakni: