SEPUTARLAMPUNG.COM – Media sosial tengah ramai membahas kisah tragis karyawan Indomaret di Gorontalo dengan inisial LL, yang bunuh diri usai ditipu pinjol. Simak tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terhindar dari penipuan pinjaman online.
Dari berbagai informasi yang beredar di media sosial, diketahui bahwa karyawan Indomaret di Gorontalo tersebut telah ditipu pihak pinjol (pinjaman online) yang didapatnya dari Facebook.
Pihak pinjol (pinjaman online) yang didapat LL dari Facebook itu meminta uang muka, agar kayawan Indomaret di Gorontalo itu bisa segera mencairkan dana yang akan dipinjamnya.
Diketahui bahwa karyawan Indomaret itu telah memberikan uang sebesar Rp3,2 juta dengan harapan bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp15 juta. Sayangnya, pihak pinjol itu justru membawa kabur uang yang disetor dan nomor kontak Lilan pun diblokir oknum pinjaman online itu.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penipuan pinjol yang dialami LL.
Saat ini memang marak pinjaman online yang ditawarkan melalui Facebook. Kebanyakan pinjol ini adalah atas nama pibadi bukan sebuah perusahaan yang terdaftar resmi.
Biasanya pinjol ini menawarkan pinjaman tanpa syarat dan proses pengajuan dana yang sangat mudah.