- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.
Di mana dananya bisa digunakan atau dibelanjakan melalui Merchant Resmi KJP Plus.
Daftar merchant resmi KJP Plus bisa dicek di https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana pendidikan dari APBD DKI Jakarta hanya dicairkan melalui rekening Bank DKI.
Itulah informasi mengenai pencairan kembali dana KJP Plus tahap 1 2023.***