Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair Di Bank DKI, Mengapa Tidak Bisa Tarik Tunai Semua? Ini Aturan Terbarunya

- 3 Juni 2023, 13:00 WIB
Inilah penjelasan Disdik DKI Jakarta soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang hanya bisa tarik tunai di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu per bulan.
Inilah penjelasan Disdik DKI Jakarta soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang hanya bisa tarik tunai di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu per bulan. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

- SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair 3 Hari Lagi? Waspada Uang Tunai Hangus karena 23 Larangan Ini

Lantas, mengapa penerima KJP Plus tahap 1 2023 ini hanya bisa tarik tunia di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu?m

Melalui unggahan Instagram resminya, Disdik DKI Jakarta menjelaskan soal dana KJP Plus yang hanya bisa tarik tunai maksimal Rp100 ribu.

Aturan terbaru KJP Plus ini dibuat untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus yang diterima siswa.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” kata @disdikdki, dikutip Seputarlampung, Sabtu, 3 Juni 2023.

Baca Juga: Dana KJMU Tahap 1 2023 Cair Besok? Maaf, 8 Hal Ini Bikin Bansos Uang Kuliah Otomatis Hangus

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” lanjut Disdik DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @disdikdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x