SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 dikabarkan bakal cair 3 hari lagi. Waspada uang tunai dana bantuan pendidikan ini bisa hangus karena siswa SD-SMA melanggar 23 larangan.
KJP Plus tahap 1 2023 adalah dana bantuan pendidikan bagi siswa SD-SMA DKI Jakarta yang dianggap berhak sebagai penerima.
Karena itu, untuk mencapai target yang tepat dalam pemberian dana KJP Plus tahap 1 2023, akan dilakukan analisis mendalam dan uji kelayakan penerimanya.
Selain itu, penerima juga wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Jika penerima KJP Plus tahap 1 tidak patuh pada aturan tersebut, maka dana bnatuan pendidikan akan dicabut serta kepesertaan dihentikan.
23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023
Berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023: