Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair 3 Hari Lagi? Waspada Uang Tunai Hangus karena 23 Larangan Ini

- 28 Mei 2023, 09:35 WIB
Dana KJP Plus tahap 1 2023 cair dalam 3 hari lagi. Simak 23 larangan yang wajib dihindari penerima agar uang tunai bantuan pendidikan ini tidak hangus.
Dana KJP Plus tahap 1 2023 cair dalam 3 hari lagi. Simak 23 larangan yang wajib dihindari penerima agar uang tunai bantuan pendidikan ini tidak hangus. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 dikabarkan bakal cair 3 hari lagi. Waspada uang tunai dana bantuan pendidikan ini bisa hangus karena siswa SD-SMA melanggar 23 larangan.

KJP Plus tahap 1 2023 adalah dana bantuan pendidikan bagi siswa SD-SMA DKI Jakarta yang dianggap berhak sebagai penerima.

Karena itu, untuk mencapai target yang tepat dalam pemberian dana KJP Plus tahap 1 2023, akan dilakukan analisis mendalam dan uji kelayakan penerimanya.

Selain itu, penerima juga wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Solusi Kartu ATM KJP Plus Rusak atau Hilang, BLT Siswa SD-SMA DKI Jakarta Mei 2023 Sudah Cair? Cek di Sini

Jika penerima KJP Plus tahap 1 tidak patuh pada aturan tersebut, maka dana bnatuan pendidikan akan dicabut serta kepesertaan dihentikan.

23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023

Berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x