Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair Di Bank DKI, Mengapa Tidak Bisa Tarik Tunai Semua? Ini Aturan Terbarunya

- 3 Juni 2023, 13:00 WIB
Inilah penjelasan Disdik DKI Jakarta soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang hanya bisa tarik tunai di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu per bulan.
Inilah penjelasan Disdik DKI Jakarta soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang hanya bisa tarik tunai di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu per bulan. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus dari Merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP.

Demikian alasan soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah cair hanya bisa diambil Rp100.000 per bulan lengkap penjelasan Disdik DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @disdikdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x