- Data peserta didik belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variable NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
- Atau semua hal tersebut dilakukan setelah tenggat atau batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.
Terkait masalah tersebut di atas, pihak Kemdikbud melalui keterangan di Instagram @sobatpi memberikan solusi agar siswa dari keluarga miskin bisa menerima dana PIP.
Solusi bagi Siswa Keluarga Miskin agar Diusulkan Jadi Penerima PIP
- Persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023
- Satuan pendidikan diimbau melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak mendapat dana PIP.
- Satuan Pendidikan harus memerhatikan secara seksama terkait keterisian data peserta didik SD-SMA yang layak PIP 2023, agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.