Dilansir dari akun Twitter @MellisA_An, Mellisa Anggraini menjelaskan jika menilik aturan pada Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, maka selaku pelaku anak, AG pidana maksimalnya bisa dipotong setengah dari hukuman tersangka penganiayaan berusia dewasa.
Sehingga, menurut kacamata hukum AG sangat bisa dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kendati demikian, Donny Adi Wiguna dalam cuitannya mengatakan meminta AG dihukum maksimal adalah sebuah perbuatan dendam.
"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal," cuit @dawiguna.
Dia bahkan menilai bahwa AG merupakan perempuan muda yang sudah menjadi objek pelecehan.
"Padahal dia PEREMPUAN yang MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David Terlibat, ya Jadi pelaku utama? Tidak Jadi mastermind? Tidak terbukti," lanjutnya.
Cuitan Donny Adi Wiguna itupun ditanggapi oleh Ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun Twitternya @seeksixsuck.