Merasa David 'Difitnah' Kader PSI, Jonathan Latumahina Beri Bocoran Isi Persidangan AG yang Berjalan Tertutup

- 6 April 2023, 14:45 WIB
Jonathan Latumahina, ayah korban penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Jonathan Latumahina, ayah korban penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. /Twitter @nongandah/

Dilansir dari akun Twitter @MellisA_An, Mellisa Anggraini menjelaskan jika menilik aturan pada Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, maka selaku pelaku anak, AG pidana maksimalnya bisa dipotong setengah dari hukuman tersangka penganiayaan berusia dewasa.

Sehingga, menurut kacamata hukum AG sangat bisa dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Bank Penukaran Uang Baru di Medan Buat Bagi-bagi THR Lebaran 2023, Ada BCA, BRI, hingga BSI

Kendati demikian, Donny Adi Wiguna dalam cuitannya mengatakan meminta AG dihukum maksimal adalah sebuah perbuatan dendam.

"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal," cuit @dawiguna.

 

Dia bahkan menilai bahwa AG merupakan perempuan muda yang sudah menjadi objek pelecehan.

"Padahal dia PEREMPUAN yang MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David Terlibat, ya Jadi pelaku utama? Tidak Jadi mastermind? Tidak terbukti," lanjutnya.

Cuitan Donny Adi Wiguna itupun ditanggapi oleh Ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun Twitternya @seeksixsuck.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x