Putusan Sidang terhadap AG Dipastikan Ketok Palu Paling Lambat 15 April 2025, Ini Sebabnya

- 30 Maret 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi persidangan - Putusan hukum terhadap AG dipastikan selesai sebelum 15 April 2023./
Ilustrasi persidangan - Putusan hukum terhadap AG dipastikan selesai sebelum 15 April 2023./ /Pixabay/succo/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa putusan sidang dan proses persidangan terhadap AG akan selesai sebelum 15 April 2023.

Seperti diketahui, setelah upaya diversinya ditolak, proses hukum AG, Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Senin, 20 Februari 2023 langsung lanjut ke persidangan.

Kemarin, 29 Maret 2023, AG langsung menjalani sidang dengan agenda sidang dakwaan.

Baca Juga: Resmi, Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Usai Tolak Timnas Israel, Ini Pernyataan Lengkap FIFA

Persidangan AG berlanjut pada hari ini, 30 Maret 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Pembacaan eksepsi adalah pembacaan nota pembelaan atas dakwaan jaksa atau eksepsi yang akan dibacakan oleh penasihat hukum AG.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pelaksaan sidang terhadap AG memang harus cepat selesai.

Pasalnya, menurut Undang Undang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan anak-anak sangat terbatas, yakni maksimal hanya 25 Hari.

Baca Juga: Lihat Peluang Dapat Cuan Tambahan di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x