Berapa THR 2023 untuk PNS, Guru, Dosen, hingga Karyawan Kontrak? Ini Rincian Jumlah dan Jadwal Cairnya

- 1 April 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi. Rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak
Ilustrasi. Rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak /Pixabay/iqbalnuril

 

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Jika pekerja/buruh mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Rumus perhitungan THR 2023 bagi pekerja di bawah masa kerja 12 bulan, yakni: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Baca Juga: SPMB PKN STAN 2023 Dibuka Kapan? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Sementara itu, THR 2023 yang diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, berikut rinciannya:

1. ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang

2. ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang

3. Para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x