SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak prediksi jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi karyawan swasta lengkap dengan cara itung besaran uang 'bonus Hari Raya' yang akan didapatkan.
Seperti diketahui, jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, biasanya perusahaan swasta akan memberikan karyawannya THR.
Di mana pemberian THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kapan THR 2023 bagi karyawan swasta akan diberikan?
Dalam Pasal 5 Ayat 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di sampaikan bahwa THR wajib dibayarkan Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di Indonesia biasanya THR akan diberikan sebelum waktu cuti bersama Lebaran 2023. Di mana baru-baru ini menurut penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 akan dimajukan.