Ini Prediksi Waktu Pencairan THR 2023 bagi Karyawan Swasta dan Cara Hitung Besaran Uang yang akan Didapatkan

- 28 Maret 2023, 03:15 WIB
Ilustrasi THR. Ini prediksi pencairan THR 2023 bagi karyawan swasta dan cara hitung besaran uang yang didapatkan./
Ilustrasi THR. Ini prediksi pencairan THR 2023 bagi karyawan swasta dan cara hitung besaran uang yang didapatkan./ /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak prediksi jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi karyawan swasta lengkap dengan cara itung besaran uang 'bonus Hari Raya' yang akan didapatkan.

 

Seperti diketahui, jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, biasanya perusahaan swasta akan memberikan karyawannya THR.

Di mana pemberian THR bagi karyawan swasta ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Sudah Siap Antar Bansos Pangan Beras, Telur, dan Daging Ayam ke KPM, Ini Prioritas Penerima

Kapan THR 2023 bagi karyawan swasta akan diberikan?

Dalam Pasal 5 Ayat 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di sampaikan bahwa THR wajib dibayarkan Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Di Indonesia biasanya THR akan diberikan sebelum waktu cuti bersama Lebaran 2023. Di mana baru-baru ini menurut penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 akan dimajukan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x