Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Dimajukan, THR PNS dan Karyawan Cair Paling Lambat Tanggal Berapa?

- 26 Maret 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi. Jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 dan jadwal cair THR bagi ASN-PNS dan karyawan swasta.
Ilustrasi. Jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 dan jadwal cair THR bagi ASN-PNS dan karyawan swasta. /Instagram/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 resmi dimajukan dan ditambah dua hari, yakni mulai 19 April 2023.

 

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi atau SKB 3 Menteri, cuti bersama lebaran 2023 jatuh pada 20-26 April 2023.

Namun, pemerintah mengevaluasi dan mengubah jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 untuk mengurai kepadatan arus mudik.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2023? Ini Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Berdasarkan keputusan terbaru, jadwal cuti bersama lebaran 2023 akan dimajukan dan ditambah dua hari yakni 19-25 April 2023.

Sehingga Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat libur cuti bersama lebaran 2023 total 7 hari.

Selain libur cuti bersama lebaran 2023, pemerintah juga membahas terkait jadwal cair Tunjangan Hari Raya (THR).

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x