"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Bagaimana dengan rincian THR 2023 bagi pegawai swasta dan karyawan kontrak? Ini penjelasan resmi Kemnaker.
Terkait pembagian THR 2023 bagi karyawan atau pekerja swasta, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya, serta pencairannya tidak boleh dicicil.
Karyawan yang bisa mendapatkan THR 2023 yakni pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida menjelaskan.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN-PNS Dimajukan dan Ditambah jadi 7 Hari, Ini Jadwal Resminya
Perhitungan THR 2023 untuk Pekerja-Karyawan Swasta
Berapa besaran THR 2023 untuk karyawan swasta?