Berapa THR 2023 untuk PNS, Guru, Dosen, hingga Karyawan Kontrak? Ini Rincian Jumlah dan Jadwal Cairnya

- 1 April 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi. Rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak
Ilustrasi. Rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak /Pixabay/iqbalnuril

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Bagaimana dengan rincian THR 2023 bagi pegawai swasta dan karyawan kontrak? Ini penjelasan resmi Kemnaker.

Baca Juga: TERBARU! Ini Redeem Code Genshin Impact Edisi 1 April 2023 Berfungsi, Klaim Primogems Gratis dari Mihoyo

Terkait pembagian THR 2023 bagi karyawan atau pekerja swasta, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya, serta pencairannya tidak boleh dicicil.

Karyawan yang bisa mendapatkan THR 2023 yakni pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida menjelaskan.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN-PNS Dimajukan dan Ditambah jadi 7 Hari, Ini Jadwal Resminya

Perhitungan THR 2023 untuk Pekerja-Karyawan Swasta

Berapa besaran THR 2023 untuk karyawan swasta?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x