Kapan THR 2023 akan Diberikan? Simak Bocoran dan Cara Hitungnya di Sini, Pekerja Lepas juga Wajib Dapat!

- 26 Maret 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi THR. Prediksi waktu pencairan THR dan cara menghitung besaran tunjangan hari raya keagamaan yang bisa Anda terima./
Ilustrasi THR. Prediksi waktu pencairan THR dan cara menghitung besaran tunjangan hari raya keagamaan yang bisa Anda terima./ /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah insentif gaji yang sangat dinantikan oleh para pekerja jelang Hari Raya Idul Fitri.

Di mana biasanya bagi pekerja swasta, pemberian THR ini diberikan satu kali dalam satu tahun menjelang hari raya keagamaan.

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR?

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pemberian THR dilakukan untuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI
  • Polri
  • Karyawan atau buruh perusahaan swasta baik itu pekerja tetap, maupun pekerja kontrak
  • Pekerja dengan perjanjian harian lepas atau freelancer.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Hari ini di Kota Bandarlampung, Metro dan Pringsewu Lampung, 26 Maret 2023

Bagaimana cara menghitung besaran THR yang didapatkan oleh masing-masing pekerja?

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/1/HK.M/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka cara hitungnya adalah:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x