Berapa THR 2023 untuk PNS, Guru, Dosen, hingga Karyawan Kontrak? Ini Rincian Jumlah dan Jadwal Cairnya

Tayang: 1 April 2023, 10:45 WIB
Editor: Dzikri Abdi Setia
Ilustrasi. Rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak
Ilustrasi. Rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak /Pixabay/iqbalnuril

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak rincian THR 2023 yang diterima PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak. Lengkap dengan informasi jadwal cairnya.

Pemerintah telah menetapkan bahwa jadwal cair THR 2023 paling lambat H-7 lebaran Idulfitri 1444 H.

Karena lebaran Idulfitri jatuh antara 21-22 April 2023, maka paling lambat THR 2023 untuk PNS, guru, dosen, hingga karyawan kontrak cair pada 14-15 April 2023.

Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang di dalamnya termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan IPDN Buka Pendaftaran 3 April 2023 untuk 534 Formasi CPNS di Kemdagri, Ini Link Daftar

THR 2023 yang diberikan pemerintah berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) per bulan sebesar 50%.

Namun, bagi guru dan dosen yang tidak dapat tukin, maka akan diberikan tunjangan lain.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Halaman:

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub