SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah resmi mengubah jadwal cuti bersama lebaran 2023.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat libur cuti bersama lebaran 2023 total 7 hari, yakni mulai 19-25 April 2023.
Perubahan jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi 19-20 April sudah libur, tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari itu," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara.
Libur cuti bersama lebaran Idulfitri 1444 H/2023 M ini ditambah dan dimajukan dari jadwal Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.
Pada SKB 3 Menteri telah ditetapkan bahwa libur cuti bersama lebaran 2023 yakni 21-26 April 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.