Sidang Dakwaan AG Digelar Langsung Hari Ini, Dilakukan Tertutup pasca Upaya Diversi Ditolak Keluarga David

- 29 Maret 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi Persidangan - AG jalani sidang dakwaan pertama./
Ilustrasi Persidangan - AG jalani sidang dakwaan pertama./ /Pixabay/Venita Oberholster

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan langsung menggelar sidang dakwaan terhadap AG, Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.

Seperti diketahui, AG diketahui terlibat dan ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama 2 tersangka penganiayaan David yakni Mario Dandy Satriyo juga Shane Lukas saat kekerasan itu dilancarkan pada Senin malam, 20 Februari 2023.

Sidang dakwaan pertama terhadap AG dilakukan setelah proses musyawarah atau upaya diversi yang dijadwalkan pada hari ini, 29 Maret 2023 gagal dilakukan.

Baca Juga: Tanggal Merah dan Cuti Bersama April 2023 Edisi Revisi SKB 3 Menteri, Ini Jadwal Libur Idul Fitri Terbaru

Sebagai informasi, diversi adalah merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara Ana dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Upaya diversi AG ini sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, pada musyawarah diversi yang dilakukan secara tertutup, keluarga David menolak, sehingga sesuai dengan aturan dalam beleid yang sama, proses hukum AG berlanjut ke persidangan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Kue Kering yang Wajib ada di Toples Saat Lebaran, Yuk Intip Bahan dan Cara Membuatnya

“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujar Djuyamto Pejabat Humas PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 29 Maret 2023.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyampaikan bahwa dalam peradilan AG, pihaknya menurunkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) khusus anak.

Di mana persidangan memang akan dilaksanakan secara tertutup mengingat bahwa AG merupakan pelaku anak karena usianya masih 15 tahun.

Selain itu, persidangan AG dipimpin oleh Hakim Tunggal yang tak lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Perlu dicatat, AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Jumlah Formasi di Sini!

Belum diketahui, apakah AG akan langsung didakwa pada sidang pertama atau persidangan masih akan berlanjut ke depannya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya Kejari Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x