“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyampaikan bahwa dalam peradilan AG, pihaknya menurunkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) khusus anak.
Di mana persidangan memang akan dilaksanakan secara tertutup mengingat bahwa AG merupakan pelaku anak karena usianya masih 15 tahun.
Selain itu, persidangan AG dipimpin oleh Hakim Tunggal yang tak lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Perlu dicatat, AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Jumlah Formasi di Sini!
Belum diketahui, apakah AG akan langsung didakwa pada sidang pertama atau persidangan masih akan berlanjut ke depannya.***