Kemudian, alasan subjektifnya adalah, penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan khawatir pelaku akan mengulangi kembali perbuatannya.***
Kemudian, alasan subjektifnya adalah, penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan khawatir pelaku akan mengulangi kembali perbuatannya.***
Editor: Dzikri Abdi Setia
Sumber: PMJ News ANTARA Polda Metro Jaya